Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
Senin, 02-02-2026 - 10:04:47 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Riau) OPSINEWS.COM--Salah seorang karyawan PT. Wahana Arta Mulia yang sudah bekerja -+ 5 Tahun sebagai supir Tangki Semen Dumai pekanbaru diberhentikan, 'di pecat' sepihak dari pekerjaannya, hal ini diduga untuk menghilangkan haknya, Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Durti (58) Karyawan perusahaan mengatakan, Awalnya dirinya ditelpon Pak Ari, ARD, PT. Wahana Arta Mulia menyampaikan akan memberhentikan (Memutuskan Hubungan kerja) berdasarkan hasil musyawarah dikantor, Namun ditolaknya karena selama ia bekerja tidak ada permasalahan, dan tidak ada teguran.

"Saya menolak diberhentikan sepihak tanpa ada teguran atau peringatan, tak lama Kemudian, saya menerima kiriman surat dari pak Ari melalui WhatsApp, setelah saya baca ternyata bukan surat pemberhentian Atau Surat pemutusan Hubungan kerja, namun surat pengunduran diri dari perusahaan,"ujar Durti sambil melihatkan surat pengunduran dirinya sebagai karyawan di PT. Wahana Arta Mulia.

Adapun isi surat yang diterima Durti sebagai berikut. Surat Keterangan Kerja Nomor : 001/HRD/WAM/I/2026. Nama Durti, jabatan Driver Adalah benar karyawan di PT Wahana Arta Mulia telah bekerja di perusahaan Kami semenjak 27 Agustus 2021 sebagai Driver, yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 02 Januari 2026, Selama bekerja, bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab, untuk itu perusahaan mengucapkan terima kasih atas kontribusi, tenaga dan pikiran yang diberikan selama ini. Demikian surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Pekanbaru, 02 Januari 2026, PT. Wahana Arta Mulia.

"Usai membaca surat pengunduran dari sebagai karyawan dari perusahaan, Saya langsung telfon pak Ari sembari menanyakan
"Mengapa surat pengunduran diri yang dibuat, sedangkan saya di pecat atau diberhentikan?Justru ia Ari menyebut "agar saya mudah mencari pekerjaan,"terang Durti memaparkan ucapan Ari ARD
PT. Wahana Arta Mulia saat itu

Hal yang sama juga diduga dialami Novan, kordinator lapangan, Andra bagian Administrasi, keduanya merupakan pekerja perusahaan yang sama, mereka berdua informasi juga diperlakukan sebagaimana yang saya alami."sambung Durti 

Saya Curiga permasalahan ini muncul karena saya dianggap berdusta," awalnya saya disuruh berbohong oleh Doni Bagian pemasaran di perusahaan tersebut, agar mengatakan mobil saya di Dumai, namun ketika saya ditelpon oleh pihak perusahaan, saya Sebut dibengkel, karena saya benar-benar memperbaiki mobil dibengkel," Demikian diungkapkannya 

Ditempat Terpisah, ketua yayasan berlian permata hijau Riau, Jon Akbar, Ahli dibidang keselamatan AK3U menyarankan agar Durti Novi membuat surat pengaduan ke kantor Disnaker provinsi Riau, karena, berdasarkan UU No.13 THN 2003 dan UU Cipta Kerja Telah diatur apa bila perusahan mem-
PHK pekerja wajib membayar hak berupa pesangon, sesuai dengan lamanya Si-pekerja di perusahaan tersebut, sedangkan bapak Durti Novi telah bekerja selama lebih kurang 5 Tahun sebagai supir Tangki Semen, apalagi ketika Durti Novi mengatakan selama bekerja haknya tidak diberikan oleh pihak perusahaan, Seperti BPJS tenaga kerja, slip gaji, kemudian juga ada info didalam Ruko kantor perusahaan tersebut ada ditulis 4 perusahaan, sedangkan dipapan informasi tentang perusahaan hanya dipajang satu diluar ruko, inilah tugas pemerintah kota Pekanbaru khususnya bagian pengawasan Disnaker menyelidiki kegiatan perusahaan tersebut,. demikian disampaikan Jon Akbar saat dihubungi dini hari 1 Februari 2026.

Sementara itu, Ari (ARD) PT. Wahana Arta Mulia Dikonfirmasi Melalui pesan WhatsApp, Hingga berita ini dilansir Belum ada jawaban, (Kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik